Menyikapi Tindakan Ratu Paksi pada Aq, Ratusan Anggota Ormas Islam dan LSM Tasikmalaya Gelar Aksi dan Doa Bersama - GEMERCIK MEDIA

Breaking

Tuesday, 26 December 2017

Menyikapi Tindakan Ratu Paksi pada Aq, Ratusan Anggota Ormas Islam dan LSM Tasikmalaya Gelar Aksi dan Doa Bersama

Sumber Foto : Gemercik Media

GemercikNews- Tasikmalaya (26/12), beberapa gabungan dari Ormas Islam dan LSM Tasikmalaya menggelar aksi orasi dan doa bersama. Orasi  dilaksanakan di Tugu Adipura Kota Tasikmalaya, sedangkan doa bersama di depan Toko Ratu Paksi. Jumlah massa kurang lebih 500 orang. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tindakan tidak beradab oleh pihak Ratu Paksi terhadap santriwati dan atau guru ngaji sebuah pesantren sekaligus pelajar kelas 2 SMA di Tasikmalaya.

Aq (16) bersama temannya, Kamis (21/12/2017) sore pergi belanja ke Toko Ratu Paksi, salah satu toko aksesori di Jl. Sukalaya1, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Usai belanja, Aq segera pulang menuju pintu keluar. Namun saat Aq lewat, detektor berbunyi. Petugas keamaan Ratu Paksi langsung bergegas menghampiri dan mengamankan Aq.

Aq digeledah oleh pihak keamanan, namun tidak ditemukan barang bukti untuk menguatkan bawah Aq mencuri. Setelah penggeledahan, Aq dibawa ke kamar mandi lalu ditelanjangi oleh pihak keamanan wanita. Aq didiamkan di kamar mandi selama 2 jam tanpa busananya, karena busananya diperika lagi pada detektor.

Kemungkinan yang terjadi mengapa detektor berbunyi adalah dari barcode permanen yang terdapat pada celana Aq. Pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan Ratu Paksi kepada Aq. Keluarga Aq langsung mendatangi Ratu Paksi, namun satpam sudah berganti. Lalu, keluarga melaporkan ke Polsek Cihideung Tasikmalaya, namun diabaikan. Kembali ke Toko Ratu Paksi, pihak Ratu Paksi meminta maaf pada keluarga dan mengaku bahwa proses penelanjangan tidak terdapat pada prosedur.

Pada hari Senin, (25/12/2017) beberapa warga datang ke Kapolres memberi laporan peristiwa yang menimpa Aq. Terungkaplah bahwa pembangunan Toko Ratu Paksi menyalahi aturan. Toko Ratu Paksi menggunakan bangunan seluas kurang lebih 1.225,5 m2 dimana ada kelebihan bangunan yang tidak mempunyai izin yaitu kurang lebih 938 m2. Sore harinya, aparat langsung menyegel Toko tersebut dengan alasan memang menyalahi aturan bukan karena kasus Aq.

Mengawal pihak kepolisian dalam menangani masalah Aq, gabungan dari Ormas Islam dan LSM Tasikmalya menggelar orasi dengan menuntut Toko Ratu Paksi ditutup permanen. Orator menuturkan bahwa Ratu Paksi sudah melanggar KUHP Pasal 289 sampai Pasal 296 tentang tindakan perbuatan cabul dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menginginkan kasus ini bersifat terbuka.  Mengenai kondisi Aq saat ini, Pengacara Aq ikut bicara di hadapan massa. “Korban syok berat dan masih ditangani medis. Belum bisa ditemui untuk komunikasi,” tuturnya.

Sumber Foto : Gemercik Media

Selesai berorasi, massa berjalan ke arah Toko Ratu Paksi untuk melakukan doa bersama. Koordinator aksi memimpin pembacaan doa. Aksi dilakukan dengan tertib dan memang sudah diberi himbauan agar tidak gaduh, mengingat berdekatan dengan rumah sakit bersalin. Aksi juga dikawal oleh kepolisian dari awal orasi hingga berakhirnya doa bersama.


Salah satu pihak kepolisian mewakili Kapolres menuturkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur. “Sudah kami terima laporannya, akan diproses sesuai prosedur. Kuasa hukum kawal terus dan dukung . Perda suda menyegel Ratu Paksi,” tuturnya. (FajKus&Aris)

No comments:

Post a Comment