Sumber Foto : Gemercik Media |
GemercikNews- Tasikmalaya (26/12), beberapa gabungan dari Ormas Islam dan LSM Tasikmalaya menggelar aksi orasi dan doa bersama. Orasi dilaksanakan di Tugu Adipura Kota Tasikmalaya, sedangkan doa bersama di depan Toko Ratu Paksi. Jumlah massa kurang lebih 500 orang. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tindakan tidak beradab oleh pihak Ratu Paksi terhadap santriwati dan atau guru ngaji sebuah pesantren sekaligus pelajar kelas 2 SMA di Tasikmalaya.
Aq (16) bersama temannya, Kamis (21/12/2017) sore
pergi belanja ke Toko Ratu Paksi, salah satu toko aksesori di Jl. Sukalaya1,
Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Usai belanja, Aq
segera pulang menuju pintu keluar. Namun saat Aq lewat, detektor berbunyi.
Petugas keamaan Ratu Paksi langsung bergegas menghampiri dan mengamankan Aq.
Aq digeledah oleh pihak keamanan, namun tidak
ditemukan barang bukti untuk menguatkan bawah Aq mencuri. Setelah
penggeledahan, Aq dibawa ke kamar mandi lalu ditelanjangi oleh pihak keamanan
wanita. Aq didiamkan di kamar mandi selama 2 jam tanpa busananya, karena busananya
diperika lagi pada detektor.
Kemungkinan yang terjadi mengapa detektor berbunyi adalah
dari barcode permanen yang terdapat pada celana Aq. Pihak keluarga tidak terima
dengan perlakuan Ratu Paksi kepada Aq. Keluarga Aq langsung mendatangi Ratu
Paksi, namun satpam sudah berganti. Lalu, keluarga melaporkan ke Polsek
Cihideung Tasikmalaya, namun diabaikan. Kembali ke Toko Ratu Paksi, pihak Ratu
Paksi meminta maaf pada keluarga dan mengaku bahwa proses penelanjangan tidak
terdapat pada prosedur.
Pada hari Senin, (25/12/2017) beberapa warga datang ke
Kapolres memberi laporan peristiwa yang menimpa Aq. Terungkaplah bahwa
pembangunan Toko Ratu Paksi menyalahi aturan. Toko Ratu Paksi menggunakan
bangunan seluas kurang lebih 1.225,5 m2 dimana ada kelebihan
bangunan yang tidak mempunyai izin yaitu kurang lebih 938 m2. Sore
harinya, aparat langsung menyegel Toko tersebut dengan alasan memang menyalahi
aturan bukan karena kasus Aq.
Mengawal pihak kepolisian dalam menangani masalah Aq,
gabungan dari Ormas Islam dan LSM Tasikmalya menggelar orasi dengan menuntut
Toko Ratu Paksi ditutup permanen. Orator menuturkan bahwa Ratu Paksi sudah
melanggar KUHP Pasal 289 sampai Pasal 296 tentang tindakan perbuatan cabul dan Undang-Undang
No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menginginkan kasus ini
bersifat terbuka. Mengenai kondisi Aq
saat ini, Pengacara Aq ikut bicara di hadapan massa. “Korban syok berat dan
masih ditangani medis. Belum bisa ditemui untuk komunikasi,” tuturnya.
Sumber Foto : Gemercik Media |
Selesai berorasi, massa berjalan ke arah Toko Ratu Paksi untuk melakukan doa bersama. Koordinator aksi memimpin pembacaan doa. Aksi dilakukan dengan tertib dan memang sudah diberi himbauan agar tidak gaduh, mengingat berdekatan dengan rumah sakit bersalin. Aksi juga dikawal oleh kepolisian dari awal orasi hingga berakhirnya doa bersama.
Salah satu pihak kepolisian mewakili Kapolres
menuturkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur. “Sudah kami terima
laporannya, akan diproses sesuai prosedur. Kuasa hukum kawal terus dan dukung .
Perda suda menyegel Ratu Paksi,” tuturnya. (FajKus&Aris)
No comments:
Post a Comment