Menuju Pelayanan Hak Asasi Mahasiswa (HAM) Universitas Siliwangi yang Lebih Adil - GEMERCIK MEDIA

Breaking

Monday, 18 December 2017

Menuju Pelayanan Hak Asasi Mahasiswa (HAM) Universitas Siliwangi yang Lebih Adil


“Kita harus memikirkan bukan saja bentuk pemerintahan apa yang terbaik, namun juga apa yang mungkin dan paling mudah di capai oleh semua”. (Aristoteles)

Sebuah kalimat yang dikutip dari Ariestoteles di atas adalah peringatan kepada sebuah negara yang harus mempedulikan karakteristik warganya. Negara yang esensial harus bisa memberikan kesempatan kepada Khalayak (Masyarakat) supaya bisa meraih hal-hal moral dan Intelektual yang dibutuhkan untuk mencapai suatu kehidupan yang baik. Oleh sebab itu negara harus selalu mengupayakan serta bisa menjamin kesejahteraan bersama, karena sebagaimana kita ketahui selaku mahasiswa, khususnya dalam kesejahteraan umum, maka kesejahteraan individu itu dapat diperoleh.

Istilah kampus sebagai miniaturnya negara tidak lagi asing terdengar di kalangan civitas akademik khususnya di Universitas Siliwangi yang selalu kita banggakan ini. Kampus hanya menjalankan mandat mahasiswanya, untuk memberikan pelayanan dan hak-hak intelektual mahasiswa. Bahkan kewenangan kampus dibuat oleh aturan-aturan yang dibuat warganya sendiri. Jika kita selalu beranggapan kampus adalah miniatur negara, lalu bagaimanakah dengan Leviathan yang mengambarkan sebuah negara itu seekor makhluk sejenis monster yang sangat buas. Pertanyaannya, apakah kampus Universitas Siliwangi saat ini sama dengan konsep negara yang dikatakan oleh Leviathan?

Berbicara tentang kampus sebagai miniaturnya negara tentunya tidak akan bisa dilepaskan dari konteks pemenuhan HAM (Hak Asasi Mahasiswa) sesungguhnya itulah esensi dasar keberadaan kampus Universitas Siliwangi. Tugas kampuslah untuk memberikan kemudahan akses pemenuhan terhadap hak para mahasiwa, baik dalam hal fasilitas, maupun dalam hal intelektualitas. Termasuk pemenuhan terhadap hak-hak politik mahasiswa dalam proses-proses pengambilan keputusan yang akan lahir sebagai produk kebijkan di tataran kampus maupun fakultas. Di sinilah seharusnya kedaulatan mahasiswa ditegakkan. Mahasiswa harus menajadi penentu dan control di bawah pemerintahan yang terbentuk.

Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan terhadap mahasiswa, lembaga kampuslah yang menjadi aktor utama yang bertanggung jawab dalam upaya pemenuhan hak-hak mahasiwa. Demikian pula dalam sebuah sektor-sektor pelayanan mahasiswa yang dirasa harus diperbaiki, serta peran kampus itu harus lebih dominan. Perlindungan atas hak mahasiswa perlu dilihat sebagai sebuah sistem yang  terintegrasi dan tidak berdiri sendiri ataupun hanya sebuah proyek semata.

Seiiring dengan semakin maraknya kehidupan berdemokrasi di kalangan mahasiswa, maka wacana tentang pelayanan mahasiswa menjelang pergantian kepemimpinan rektor menjadi isu yang strategis di kampus Universitas Siliwangi ini. Karena sebuah pelayanan merupakan hak dasar setiap individu mahasiswa yang harus dipenuhi oleh kalangan lembaga kampus. Selama ini, rendahnya  kinerja birokrat dan pejabat lembaga di tataran kampus dalam memberikan pelayanan mahasiswa salah satu penyebabnya adalah tidak adanya etika kuat yang bisa digunakan oleh pejabat lembaga kampus dan tataran birokrat. Mereka belum mampu menempatkan para pengguna jasa (mahasiswa) “pelanggan” yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi nasib dirinya sendiri. Para mahasiswa tatkala masih diperlakukan sebagai klien yang nasibnya ditentukan oleh birokrasi dan sekelompok kalangan. Nilai-nilai kesetaraan maupun profesionalisme yang seharusnya menjadi dasar dalam pengembangan etika pelayanan masih sangat jauh dari realisasi penyelenggaraan pelayanan. Akibatnya diskriminasi, perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap mahasiswa masih dengan mudah di jumpai di hampir berbagai tempat yang berada di kampus Universitas Siliwangi.

Kerumitan pelayanan ini semakin diperparah oleh adanya pihak-pihak petinggi kampus dan birokrasi yang amat tidak transparan mengenai sebuah perencanaan dana pertahunnya, serta jarangnya perwakilan-perwakilan dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam sebuah proses pembuatan peraturan-peraturan baik di tataran lembaga universitas maupun tataran lembaga fakultas mengingat dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam penjelasan pasal 50 ayat (6) di katakan “yang di maksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian untuk mengelola sendiri lembaganya:. Jelaslah bahwa para mahasiswa harus ikut berperan aktif sebagai warga kampus itu sendiri dalam menentukan sebuah kebijakan. Padahal seharusnya fungsi mereka adalah untuk mempermudah pekerjaan ataupun pelayanan bukan malah sebaliknya. Sehingga banyak sekali ucapan-ucapan yang bernada sumbang  mengakibatkan tidak signifikannya layanan-layanan yang diberikan kepada mahasiswa. Realitas semacam ini menegaskan mahasiswa dari tahun ke tahun masih sebagai objek hukum yang tidak mempunyai hak untuk menuntut. Dengan kata lain, pelayanan harus dilayani oleh mahasiswanya, padahal yang benar adalah kampus harus melayani mahasiswanya sebagai rakyat. Hal ini disebabkan pemerintah negara ini melahirkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang sebuah pelayanan publik yang wajib kita patuhi selaku warga negara.


Idealnya semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga kampus baik pemberi (kalangan birokrat dan para pejabat lembaga) maupun penerima (mahasiswa) selalu diadakannya-ruang-ruang publik secara rutin dan berkala demi terciptanya posisi tawar menawar antara pengguna layanan dan pemberi layanan. Hingga diharapkan sebuah layanan yang terbangun di lingkungan Universitas Siliwangi ini adalah layanan terhadap mahasiswa yang berbasis kesepakatan, yakni jikalau akan dirumuskannya sebuah kebijkan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa harus berdasarkan kesepakatan bersama semua kalangan secara terbuka. Karena ruang-ruang publik bebas seperti itu berfungsi sebagai alat bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan oleh para pemangku kebijakan karena memang benar layanan kepada mahasiswa di kampus ini adalah urusan dan tanggung jawab bersama. (Fauzi Taufik Ismail / FISIP’14)

No comments:

Post a Comment