Sudah Efektifkah Kinerja Dosen Wali? - GEMERCIK MEDIA

Breaking

Sunday, 18 June 2017

Sudah Efektifkah Kinerja Dosen Wali?




Kinerja dosen wali sangat dibutuhkan ketika menginjak dunia perkuliahan. Dosen wali dianggap sebagai sesuatu yang penting sebagai pengganti peran orang tua di kampus untuk memonitor mahasiswa juga sebagai penunjang prestasi mahasiswa. Namun, tak hanya tentang akademik saja yang ditangani oleh dosen wali, meskipun secara nama memiliki fungsi sebagai penasehat akademik. Mereka memiliki kewenangan untuk menangani masalah mahasiswa yang secara tidak langsung nantinya dapat memengaruhi akademik mahasiswa tersebut.

Beberapa mahasiswa Universitas Siliwangi merasa bahwa adanya dosen wali itu sangat penting, apalagi jika kinerjanya dapat terealisasi dengan baik dan maksimal. Dosen wali sangat berpengaruh dan membantu mahasiswa asuhnya, sehingga mereka merasa terbimbing saat melaksanakan kegiatan akademiknya. Mahasiswa juga bisa lebih mengenal dosen-dosen lain dan dapat mengetahui informasi-informasi seputar jurusan, fakultas, maupun tentang kampusnya sendiri. Namun, tak bisa dipungkiri masih ada saja dosen wali yang belum bisa beperan secara maksimal karena kesibukannya sehingga belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan mahasiswa tersebut. Belum lagi jika ada label “Dosen Killer” melekat pada dosen tersebut membuat mahasiswa enggan untuk mendekatinya.

Dosen wali di Universitas Siliwangi sendiri dirasa masih belum ideal karena dilihat dari perbandingan jumlah dosen dengan mahasiswanya yang belum seimbang. Hampir semua dosen di Universitas Siliwangi dijadikan dosen wali, karena kriteria yang diperlukan hanyalah dosen yang notabene telah menempuh pendidikan S2 dan mampu membimbing anak asuhnya sesuai dengan jurusannya masing-masing. Masih terjadi di beberapa fakultas, seorang dosen wali dapat membimbing 40-80 mahasiswa padahal pada standar ketentuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 dan Kepmendiknas No. 36/D/0/2001 idealnya hanya membimbing 20 orang mahasiswa saja. 

Adin Rohidin selaku Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mengungkapkan “Pada ketentuan pemerintah, tahun 2016 ketentuannya persemester sebesar Rp. 35.000/orang, sedangkan untuk tahun 2017 pembayarannya dihitung perbulan, namun untuk tahun 2018 kembali lagi menjadi persemester. Kami mendistribusikannya perbulan, kalau sekarang dihitung persemester tinggal dihitung aja selama enam bulan jatuhnya berapa, itu juga tetap dipengaruhi kemampuan dana kita, mengandalkan UKT sebab biaya operasional yang sudah dijatah sementara di kita masih banyak dosen yang belum PNS. Kalau sudah PNS, bisa jadi beban pemerintah bukan beban UKT,” ujarnya ketika ditemui di kantor B.A.K.P.K Universitas Siliwangi.

Tentunya Mahasiswa Universitas Siliwangi mengharapkan kinerja dosen wali harus sesuai ekspektasi, kasarnya “mereka bekerja, kami bayar.” Karena pada kenyataannya beberapa dosen wali mempunyai kesibukan lain dan sikap yang sedikit kurang memerhatikan anak asuhnya dapat membuat jarak antara “anak dan orangtuanya” di kampus. Minimal mereka mengenal baik anak asuhnya dan dapat bertatap muka secara langsung. Pihak dosen wali pun berharap adanya pemerataan penghasilan dosen wali terutama non-PNS, apalagi masih terdapat ketidakseimbangnya UKT yang dirasa mengganjal bagi sebagian mahasiswa.


Masih banyak masalah-masalah yang harus dipikirkan kembali mengenai kinerja dosen wali dengan jumlah mahasiswanya. Ini merupakan salah satu kendala yang terjadi di Universitas Siliwangi yang baru berjalan tiga tahun menjadi kampus negeri. Perlunya pengkajian lebih lanjut sehingga dapat membuat kinerja dosen wali yang maksimal agar menguntungkan bagi dosen juga mahasiswa sendiri. (bacancandy)

No comments:

Post a Comment