Sorot Kampus : Penentuan Golongan Pembayaran UKT, Menggunakan UNDIAN ?
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan mahasiswa angkatan 2014,
yang dimana sistem UKT adalah biaya operasional mahasiswa per-semester
di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dimana pembayaran uang kuliah
dibayarkan secara sama sesuai golongan yang ditentukan selama 8
semester, bukan lagi menggunakan sistem pembayaran SKS. Meskipun
tenggang waktu pembayaran UKT sudah habis pada tanggal 20 Februari 2015,
UKT masih menjadi perdebatan serius karena ada beberapa faktor yang
membuat sistem UKT belum berjalan maksimal sesuai dengan harapan
mahasiswa.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditentukan dan
disesuaikan berdasarkan pendapatan orang tua yang tercantum dalam slip
gaji yang telah dikumpulkan saat pendaftaran ulang. Setiap mahasiswa
memiliki kewajiban membayar UKT dengan biaya yang berbeda-beda sesuai
dengan golongan UKT yang telah ditentukan oleh pihak Universitas. Yang
menjadi pembicaraan hangat masalah UKT ini adalah, banyak mahasiswa yang
harus membayar UKT melebihi dari pendapatan orang tuanya. Misalnya
saja, pendapatan orang tuanya sekitar Rp. 3,000,000 tapi dia
berkewajiban membayar UKT sebesar Rp. 3,200,000 dan ada juga yang
penghasilan orangtuanya sangat tinggi tapi ditempatkan pada golongan
dengan pembayaran UKT-nya yang sangat minim. Tentu saja itu tidak sesuai
aturan ataupun tujuan diterapkannya sistem UKT sebenarnya. Dengan
penentuan UKT yang masih belum jelas, pembayaran UKT semester 2 sekarang
menjadi perdebatan. Karena Universitas Negeri Siliwangi pada saat
penerimaan mahasiswa baru 2014 masih dalam proses transisi, pembayaran
uang kuliah mahasiswa angkatan 2014 masih menggunakan sistem SKS.
Akibatnya, sekarang mahasiwa kebingungan dengan adanya pengembalian uang
sisa pembayaran dan ada juga yang harus membayar kekurangan uang
kuliahnya. Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak badan
keuangan mengenai pengembalian uang sisa pembayaran UKT, apakah akan
dikembalikan atau didepositkan untuk pembayaran semester selanjutnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, UKT ini bertujuan untuk meringankan beban
mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Tapi faktanya, UKT yang
diterapkan di Universitas Negeri Siliwangi belum terlaksana sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sebenarnya bagaimana prosedur penentuan golongan UKT yang seharusnya
dilakukan ?
NADIA ZULFA KOSASIH - GEMERCIK INFO UKM PERS MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
No comments:
Post a Comment