Tasikmalaya (05/03). Perwakilan mahasiswa Universitas Siliwangi yang tergabung dalam AKP 39 (Aliansi Kebenaran Permenristekdikti Nomor 39) melakukan aksi yang dimulai dari Gedung Mandala dan berakhir audiensi yang bertempat di Gedung Rektorat lantai 2. Audensi ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Siliwangi yakni Prof. Dr. H. Rudi Priyadi, Ir., M.S. beserta jajarannya. Audiensi berlangsung dari sekitar pukul 09.00 hingga pukul 11.30.
Aksi yang dilakukan oleh AKP 39 ini menuntut Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik terkait peninjauan kembali keputusan seleksi mandiri 2017 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik tertanggal 2 Juni 2017 mengenai:
- Transparansi biaya seleksi ujian tertulis, keterampilan, dan wawancara.
- Transparansi pengalokasian uang pangkal.
“Kami mencermati seleksi mandiri. Kami memandang ada yang tidak sesuai, tidak ada proses penyesuaian/ verifkasi sejak awal di mana UKT yang langsung kelompok 5. Unsil lembaga pendidikan bukan korporasi, harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat yang tidak mampu. Pemerataan UKT di kelompok 5, ini kami pandang tidak sesuai dengan Permen 39,” ujar salah seorang peserta AKP 39 saat audiensi berlangsung.
Menanggapi hal tersebut bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyampaikan bahwa pemerataan tersebut khusus untuk uang pangkal, selain itu mahasiswa (Fakultas Teknik) menyampaikan bahwa ingin ada peningkatan dalam sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan.
“Untuk pengembangan sarpras kami sudah berhitung didampingi konsultan perencana, hasil perhitungan ternyata dana yang dimiliki Unsil tidak cukup,” ujarnya.
Dari pihak AKP 39 pun kambali menanggapi soal kebijakan terkait pemerataan uang pangkal tersebut jika tidak bisa dirubah agar adanya posko pengaduan untuk penyesuaian. Kemudian rektor menyampaikan bahwa pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa akan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi.
Setelah kedua belah pihak saling berargumen, akhirnya didapat kesepakan hasil dari audiensi:
- Akan dibuat Meja Layanan Pengaduan dan dapat melibatkan mahasiswa, mahasiswa yang dimaksud adalah yang mewakili AKP 39 sebanyak 2 orang yang akan ditunjuk kemudian.
- Apabila ada orang tua mahasiswa yang keberatan dengan UKT/ Uang Pangkal dapat menghubungi Meja Layanan Pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pembayaran UKT sendiri, pihak AKP 39 meminta agar ada termin pembayaran dan hal ini disetujui oleh rektor dengan jangka waktu yang disepakati bersama yaitu selama satu semester. Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi mahasiswa Unsil di masa yang akan datang, termasuk calon mahasiswa baru yang ingin kuliah.
Latar belakang adanya aksi oleh perwakilan mahasiswa AKP 39 ini dilandasi oleh QS. Al-Imran ayat 108 yang berbunyi: Dan ada dari segolongan kamu yang menyeru kepada yang ma’ruf.
“Tujuannya sama seperti tujuan Indonesia merdeka, melindungi tumpah darah Indonesia, harapan dari audiensi ini terbebasnya mustadiafin, duafa, yatim, dari penindasan. Para marhaen, prolentar tidak dinistakan dan bisa terfasilitasi dalam pendidikan,” papar Faniar, salah satu peserta AKP 39.
“Audiensi dari awal, kalau sebagai manusia itu ya kita tentu belum puas, tetapi sebagai seorang rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi anggah-ungguh tatakrama, kami sebagai muslim juga bersyukur, walaupun cuma segini penyampaiannya,” lanjutnya.
Faniar berharap lembaga tetap berjalan di jalan yang benar yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konsensus yang sudah disepakati oleh funding father jangan sampai membuat konsensus-konsensus baru dan adanya peraturan yang dibuat oleh bawahan menteri yang bisa melebihi peraturan yang dibuat oleh pendiri bangsa.
Faniar juga menyampaikan harapannya untuk mahasiswa Universitas Siliwangi. “Saya punya harapan besar, ketika hanya 17% dari pemuda seumuran kita yang yang bisa kuliah. Dan masalah kita bukan hanya uang pangkal atau uang kuliah tunggal, masalah kita banyak. Kita enggak bisa sendirian. Harus rapatkan shaf, luruskan kiblat, perjuangkan yang memang layak untuk diperjuangkan. Bukan memperjuangkan hal-hal yang tidak produktif. Hal yang rasional bukan hal yang irasional. Sudahi semua permusuhan yang ada. Pengen islah akbar, ayo saling memaafkan.” tutupnya
(Aliffiana & SN)
No comments:
Post a Comment