Dunia pendidikan kini sedang menghadapi ancaman yang sangat besar. Maraknya pengguna narkoba dari kalangan pelajar hingga mahasiswa menjadi hentakan bagi lembaga pendidikan. Masa depan bangsa bergantung pada mutu anak bangsa. Namun, narkoba sudah mulai merambah dan dianggap nge-trend bahkan menjadi kebutuhan bagi anak bangsa yang telah jadi pengguna.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenalkan istilah Napza, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika misalnya opium, codein, methadone, damerol. Sedangkan psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia, misalnya ekstasi, sabu-sabu, dan nipam. Sedangkan zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin, seperti alkohol, nikotin, dan kafein.
Berbicara mengenai Napza di Kampus Universitas Siliwangi, akan langsung tertuju pada UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Kader Anti Narkoba atau yang lebih sering dikenal UKM KAN. Tanggal 28 April 2014 merupakan tanggal diresmikannya UKM KAN, namun eksistensinya sudah mulai sejak tahun 2012 walau hanya berbentuk komunitas. Muhammad Muzhaffar, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2015 menjabat sebagai Ketua Umum UKM KAN 2017 sejak bulan Februari.
Tujuan dari UKM KAN adalah sebagai pencegah narkoba yang bertugas memberikan penyuluhan kepada mahasiswa dan sekolah-sekolah. KAN juga bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tasikmalaya. Target utamanya adalah remaja tingkat akhir (usia 13-20 tahun).
Muzhaffar mengatakan bahwa sejak awal KAN terbentuk, masalah narkoba di kalangan mahasiswa Unsil sampai saat ini selalu ada dan tak ada hentinya. Namun, ia tetap enggan menyebutkan yang bersangkutan ataupun sekadar inisialnya karena itu bersifat rahasia. “Saya tidak usah menyebutkan fakultas dan jurusannya. Namun di BNN pun sudah ada datanya mahasiswa Unsil yang mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
UKM KAN berusaha dengan maksimal untuk memberantas narkoba di lingkungan Universitas Siliwangi. Namun fungsi KAN itu bukan menangkap pelaku. Sama halnya seperti BNN yang mempunyai bidang pemberantasan, tetapi BNN menggunakan polisi untuk menangkap yang bersangkutan bukan dengan anggotanya sendiri. Sejak awal OMBUS yang wajib diikuti oleh mahasiswa baru, UKM KAN selalu rutin melakukan penyuluhan. Pada tahun ini ada gagasan baru, yaitu mengadakan tes urine.
Awalnya, UKM KAN ingin mahasiswa baru Unsil 2017 menjalani tes urine. Tetapi pihak kemahasiswaaan berpendapat bahwa sebelum ke ranah yang lebih besar, pengurus-pengurus UKM dan Ormawa harus terlebih dahulu bersih dari narkoba karena menurut pandangan pihak kemahasiswaan sendiri, mahasiswa yang aktif berkeliaran di Kampus pada malam hari rentan mengalami penyalahgunaan narkotika. Padahal di awal tahun 2017, rektor Unsil sudah mengeluarkan peraturan baru bahwa kegiatan mahasiswa di Kampus hanya sampai jam 9 malam kecuali dengan surat izin. Hal ini memang berbenturan dengan kebebasan mahasiswa yang aktif di ormawa atau UKM. Mengingat dari pagi sampai sore harus menjalankan kegiatan akademiknya sebagai mahasiswa biasa, maka tak jarang rapat atau kajian di organisasi diadakan di malam hari. Namun, sudah menjadi pembicaraan umum bahwa selalu ada penyalahgunaan jam malam di kampus.
Menurut penuturan Muzhaffar, pihak lembaga begitu memikirkan panjang menaggapi persoalan narkoba di Unsil. Karena bila berhubungan dengan narkoba, makan ranahnya adalah hukum. Pihak lembaga memikirkan juga pendidikan yang sedang ditempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan, mengingat rehabilitas memerlukan waktu berbulan-bulan yang relatif lama. UKM KAN sendiri enggan terjun secara langsung. Pengalaman pengurus sebelumnya, apabila terjun langsung menindaklanjuti mahasiswa yang menggunakan narkoba adalah akan menghadirkan sanksi sosial bagi para anggota UKM KAN yang tentunya membawa dampak yang sangat besar. Maka dari itu, UKM KAN sedang memroses surat tugas dari pihak lembaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. UKM KAN akan bekerja sesuai dengan perintah dari pihak lembaga.
Gagasan UKM KAN mengenai tes urine untuk seluruh pengurus ormawa dan UKM sudah mendapatkan persetujuan dari rektor Unsil. Bahkan, pihak lembaga sangat mendukung gagasan tersebut. Namun kendalanya adalah dari segi pendanaan yang masih dipikirkan matang oleh Wakil Rektor 2.
Selain itu, dengan adanya 135 kader yang dimilki KAN, akan disiapkan dan dijadikan intel yang terjun secara langsung kepada mahasiswa Unsil. Bila sudah mendapatkan surat tugas dari lembaga, 135 kader KAN akan mengecek keadaan kampus dengan sangat rahasia dan akan bekerjasama dengan pihak keamanan atau satpam kampus. Muzhaffar berharap dengan adanya intel, mahasiswa akan merasa takut sehingga tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus, baik di Ormawa atau UKM maupun seluruh mahasiswa yang tidak hanya soal narkotika, namun juga sering mengonsumsi minuman keras saat acara dugem atau DJ berlangsung di Lingkungan Kampus.
Bukan hanya pihak lembaga saja yang mendukung gagasan tersebut, pihak keamanan juga turut mendukung bahkan siap untuk bekerjasama dengan UKM KAN. Ari, salah satu Satpam Unsil yang sudah mengabdi selama 4 tahun lebih merasa serba salah kepada mahasiswa. “Prosedur baru dari Kepala Biro Umum dan Keuangan, untuk mahasiswa di luar aktivitas perkuliahan jam malam, tidak boleh ada yang menginap. Tapi kenyataan di lapangan sangat susah,” keluhnya.
Ari juga mengetahui ada beberapa pengurus Ormawa dan UKM yang menginap di sekretariatnya. Staf keamanan Unsil bisa saja melakukan tindakan yang tegas, tapi melihat dampak yang ditimbulkan, maka ia lebih memilih berada di posisi tengah. “Penyampain sudah, tapi kadang ada yang ngeyel dan banyak alasan,” paparnya.
Disinggung mengenai penyalahgunaan jam malam di Kampus, Ari menuturkan tidak pernah melihat. Sekalipun ada, Ari hanya melihat ada mahasiswa dan mahasiswi yang sedang berduaan di teras sekretariat ormawa atau UKM. Hal itu tidak bisa diprediksi oleh pihak keamanan, apakah sedang berdiskusi, mengerjakan tugas, berbincang atau sedang menjalin asmara. Namun jika dipikirkan lebih jauh, tidak etis melihat yang bersangkutan berduaan di jam malam. Disinggung mengenai narkoba dan minuman keras, Ari menuturkan bahwa sementara ini belum pernah melihat mahasiswa Unsil yang mengkonsumsi narkoba dan minuman keras di lingkungan kampus. Satpam Unsil selalu memperketat keamanan disaat kegiatan ormawa atau UKM yang menyelenggarakan penampilan DJ di lingkungan kampus. Ari mengaku sempat melihat mahasiswa yang berjalanan sempoyongan usai acara DJ. “Entah mungkin mengantuk atau memang mabuk, saya tidak bisa memastikan,” katanya.
Mendengar kabar penugasan UKM KAN untuk melakukan tes urine terhadap pengurus ormawa dan UKM, pihak keamanan akan ikut membantu. Apabila sudah turun surat tugas dari pihak lembaga seperti yang diharapkan UKM KAN, yakni untuk memantau jam malam di kampus dan masuk ke acara penampilan DJ, keamanan Unsil akan ikut mendampingi. Menurut Ari, gagasan tersebut sangat membantu pihak keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Unsil. (FajKus)
No comments:
Post a Comment