
Gemercik News, Tasikmalaya (13/03) Aksi menolak Revisi UU MD3 yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Siliwangi dan pengoordinasian oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Siliwangi (BEM-US) pada Selasa, 13 Maret 2018 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin.
“Sebetulnya ini sangat baik bagi kami di DPRD, juga untuk mahasiswa. Pola keberadaan mahasiswa dalam teori komunikasi ilmu politik itu namanya pressure group, lalu dewan ini bagian dari pengawasan yang tertera dalam undang-undang. Kalau mahasiswa adalah bagian dari kekuatan rakyat yang sepenuhnya harus mengawal demokrasi dan pemerintahan, keberadaan UU MD3 yang ditolak merupakan bagian dari suara rakyat dalam rangka berdemokrasi”.
Agus Wahyudin pun berbicara tentang demokrasi, menurutnya berdemokrasi itu memang tidak semuanya bisa sama. Ketika kita berdemokrasi kita harus siap beda, harus siap menerima kritik, harus siap menerima perbedaan. Ketika itu kita dikatakan siap berdemokrasi. Memang demokrasi ini bukan sesuatu yang paling baik tetapi yang saat ini dianggap paling baik, Itulah demokrasi.
Lalu dalam menyikapi kelanjutan tuntutan yang diajukan oleh massa Aksi Menolak UU MD3 yang menginginkan penolakan UU MD3 dari semua Fraksi Partai yang ada di DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menyatakan bahwa “Waktu aksi yang pertama, sama menolak UU MD3 sudah disampaikan dalam rapat BAMUS (Badan Musyawarah) terhadap semua anggota bahwa ada beberapa hal seperti ini dan kemungkinan akan terus bergulir".
Sebelumnya sempat ada aksi yang sama bertujuan kepada pihak DPRD akan tetapi bukan aksi mengenai Revisi UU MD3. DPRD menyikapi dengan mengirimkan surat ke DPR RI, sebagai bentuk tindak lanjut DPRD akan aksi tersebut. Lalu Agus Wahyudin menuturkan bahwa undang-undang hanya bisa dibatalkan melalui beberapa lembaga salah satunya Mahkamah Konstitusi, Yudisial Review mulai ke Mahkamah Agung.
Agus Wahyudin juga menyatakan bahwa ketika besok misalnya Presiden juga tidak tanda tangan bukan berarti tidak berlaku. "Ya seyogyanya memang Undang-Undang MD3 itu, seperti yang lalu-lalu ini adalah bagian mengatur internal saja, bahwa ada hak paksa pada undang-undang yang lama juga ada, hak paksa terhadap suatu lembaga yang dilakukan oleh dewan. Tetapi barangkali karena ini lebih tajam dengan persoalan-persoalan lain, mohon maaf, dimana lembaga DPR sedang mendapat trust yang kurang baik dari masyarakat, bahkan salah satu lembaga yang dianggap turun kepercayaannya dari masyarakat". Dan ternyata hal tersebut berimbas kepada posisi DPRD sebagai Perwakilan Rakyat di tingkat daerah.

(Sumber foto : Gemercik Media)
Penyampaian lebih lanjut tentang Aksi Menolak UU MD3 ini “Kalo hanya sekadar menyampaikan, ya kita sampaikan itu dan semua yang menyangkut pemerintahan di pusat itu selalu kita sampaikan, Insha Allah kita sampaikan karena bagian dari suara.” Tutur Agus Wahyudin.
Harapan dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya kedepannya dalam berdemokrasi itu kita juga dibatasi oleh demokrasi orang lain. Ada hak kita yang dibatasi hak orang lain. Dan dalam menyampaikan kritik kita harus memakai etika kritik sebagai masyarakat Tasikmalaya yang madani. Agus Wahyudin berpesan bahwa salah satu ciri masyarakat madani itu adalah cinta ilmu pengetahuan, toleransi, masyarakat yang beriman, masyarakat bertakwa. Masyarakat yang toleran salah satu ciri masyarakat madani, lalu kita sudah merasa bahwa itu koridor kita dalam berdemokrasi adalah bingkainya yang madani.
(Radditya,Yusya)
No comments:
Post a Comment