Rokok sudah menjadi baian yang tidak asing lagi di lingkungan masyarakat, termasuk di Universitas. Hal ini sudah tidak bisa lagi disembunyikan bahwa semua orang dimana saja dan kapan saja dengan bebas bisa merokok. Universitas adalah salah satu tempat umum yang dimukimi oleh beragam orang, diantaranya da orang yang merokok dan ada yang tidak merokok. Seseorangmemiliki alasan untuk merokok ataupun tidak. Beberapa orang yang memilih tidak merokok, banyak beranggapan bahwa rokok tidak bermanfaat dan hanya akan mengganggu kesehatan. Ya! Betul! Memang rokok dengan segala jenis zat kimia berbahaya didalamnya dapat mengganggu kesehatan. Meskipun efeknya dapat terlihat dalam jangka waktu yang lama. Tetap saja hal ini merupakan suatu kerugian, karena sehat adalah asset terpenting dalam kehidupan.
Lalu, apakah cukup sekedar tidak merokok untuk menghindari efek rokok yang mengganggu kesehatan? Tidak!! Mereka yang tidak merokok memiliki ancaan serius, yaitu asap rokok yang berasal dari asap yang merokok. Mereka bisa menjadi perokok pasif, hal ini jauh lebih berbahaya karena asap yang keluarkan lebih banyak dihirup oleh perokok pasif.
Orang yang tidak merokok memiliki hak atas lingkungannya yang bersih dari asap rokok. Lingkungan yang sehat termasuk dari pencemaran udara harus dapat dijamin oleh semua lapisan masyarakat. Apakah ada Undang-Undang yang mengatur hal ini?? Ada!! Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut :
“Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.”
Dari pernyataan UU tersebut udah jelas bahwa penjaminan ketersediaan lingkungan yang sehat, dilapisan semua masyarakat baik merokok ataupun tidak semuanya berkontribusi. Perokok bijak seharunya bisa memahami bagaimana untuk menghargai hak seseorang dalam memperoleh jaminan lingkungan yang sehat yang tidak berisiko bagi kesehatan.
Saat ini, pencemaran lingkungan udara yang diakibatkan rokok di tempat umum merupakan salah satu PR besar negara Indonesia ini. KTR bisa menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk memberikan jaminan lingkungan yang sehat, termasuk di lingkungan Universitas.
Mahasiswa sebagai agen of change, seharusnya mampu berusaha mengadvokasi hak-hak non-perokok yang terabaikan. Upaya peresmian KTR Universitas bisa menjadi advokasi mahasiswa untuk memecahkan masalah tersebut. Jika memang merokok itu tidak berbahaya, untuk apa pemerintah berusah payah melakukan upaya agar menyadarkan masyarakat perokok dengan slogan-slogan menakutkan dan gambar penyakit di bungkus rokok? Harusnya perokok bijak dapat memikirkan hal itu. (Rina Rahmawati/Gemercik)
GUE SETUJU UNSIL BIKIN GERAKAN KAWASAN TANPA ROKOK!!!!
ReplyDeletePUNTUNG ROKOK NYAMPAH! NGERUSAK PEMANDANGAN