Pelatihan Produk Hukum Sebagai Pelatihan Ormawa Legislatif Untuk Menjalankan Fungsi Legislasi - GEMERCIK MEDIA

Breaking

Monday, 3 October 2016

Pelatihan Produk Hukum Sebagai Pelatihan Ormawa Legislatif Untuk Menjalankan Fungsi Legislasi



Tasikmalaya, Kamis (29/09) - Dewan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi (DLM UNSIL) mengadakan Pelatihan Pembuatan Produk Hukum di Gedung Rektorat Lantai 2 Universitas Siliwangi. Acara yang mengambil tema “Melatih Kemampuan Legislasi Mahasiswa yang Mampu Menciptakan Produk Hukum Yang Sesuai dengan Aspirasi” ini dibuka secara simbolis oleh Wakil Rektor 3 Universitas Siliwangi.

Acara ini diisi oleh para pemateri yang berpengalaman dalam dunia Hukum maupun Politik, yaitu Subhan Agung, S.Ip.,M.A dari Dosen FISIP UNSIL, Agus Risyad, S.H., M.H dari Dosen Hukum Tata Negara di UMMI dan Asep Deni Adnan Bumaeri, S.H., M.H selaku Ketua BALEGDA periode 2009-2014.

Pada pemateri pertama, yakni Subhan Agung, S.Ip.,M.A membahas tentang Kajian Legislasi dan Politik Hukum Dalam Pembuatan Undang-Undang, ia menjelaskan pengantar tentang hukum dan politik sebelum pemateri lain lebih jelas menjelaskan tentang pembuatan produk hukum. Ia menjelaskan proses pembuatan undang-undang melalui perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.

Menurut Subhan Agung, S.Ip.,M.A sistem yang efektif dalam organisasi dalam kampus ialah sistem yang dijalankan aplikatif dan sistem yang sederhana, pun sesuai dengan kebutuhan. Sistem yang digunakan pun harus memiliki argumen yang kuat terkait sistem dan sesuai atau tidak melanggar statuta atau peraturan akademik. Sistem pun harus dibuat sesuai kepentingan lembaganya dan menyesuaikan pada jaman.

Pemateri kedua, Agus Risyad, S.H., M.H menjelaskan Pemahaman Tata Susunan dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemahaman tersebut membawa mahasiswa pada landasan pembentukan undang-undang, bagaimana susunan dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdapat pada UU NOMOR 12 TAHUN 2011. Selain itu, ia menjelaskan bahwa UU diuji oleh Mahkamah Agung dan UUD diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang yang baik pun dijelaskan kewenangan lembaga harus diatur PERPU dan setelah memiliki legalitas, sistem penyusunan harus diatur, pun harus responsif terhadap apa yang diinginkan atau dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian bagimana aturan tersebut disetujui, legislatif pun perlu mereview sebelum disahkannya UU. Tak hanya legislatif, eksekutif pun perlu mereview, dilanjut lembaga yudikatif perlu untuk menguji aturan yang keluar dari eksekutif dan legislatif.

Pemateri terakhir, yakni Asep Deni Adnan Bumaeri, S.H., M.H selain menjelaskan materi Penulisan Peraturan Perundang-Undangan juga memberi pelatihan terkait menulis undang-undang. Seperti kerangka struktural PERDA yang dijabarkan olehnya yakni mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan hingga lampiran. Kata-kata terakhir dari beliau yang perlu diperhatikan adalah dimana ia menekankan bahwa semua sarjana harus bisa bukum meskipun bukan sarjana hukum.

Ditunjukkan sebagai legislasi yakni merancang, membuat serta mengesahkan undang-undang, panitia pun mengundang pihak legisatif dari tiap-tiap fakultas di Universitas Siliwangi. Acara ini di latar belakangi karena selama ini legislatif di Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) hanya sebatas pengawasan serta pengauditan anggaran, bukan sebagai pembuat atau penyusun undang-undang atau aturan.

Kegiatan yang berlangsung workshop serta adanya pelatihan di akhir acara ini bertujuan agar ormawa legislatif lebih memahami cara membuat produk hukum yang lebih baik hingga prospek kedepannya, yang paling dekat ialah saat proses amandemen AU AK DEM DLM UNSIL dapat mengaplikasikan hasil dari kegiatan tersebut. (Iftihal)

No comments:

Post a Comment