SOROT KAMPUS : PEGAWAI UNSIL BERSELISIH DENGAN YAYASAN - GEMERCIK MEDIA

Breaking

Wednesday, 31 December 2014

SOROT KAMPUS : PEGAWAI UNSIL BERSELISIH DENGAN YAYASAN


SOROT KAMPUS

PEGAWAI  UNSIL BERSELISIH DENGAN YAYASAN


Di perjalanan delapan bulan pascaperubahan status Unsil menjadi PTN (perguruan tinggi negeri), tak ayal persoalan menyembul. Terpaut pelik alot berkesudahan. Bukan di aspek ketidaksiapan kampus beradaptasi, menjalankan penyelenggaraan kinerja PTN.
Melainkan, terjadi suasana disharmoni kini hubungan pegawai (dosen, karyawan) Unsil dengan lembaga yang semula menaungi kampus beserta mereka (pegawai), Yayasan Universitas Siliwangi (YUS). Berkali-kali lobi, sampai pertemuan digelar antara perwakilan pegawai dengan pengurus YUS, sampai sekarang belum membuahkan kesepahaman.
Pasca-Unsil PTN, jajaran dosen dan karyawan ini berstatus pegawai kampus Unsil yang dikukuhkan SK Rektor Unsil, Pof H Rudi Priyadi, atas nama menteri Pendidikan. Bukan lagi pegawai YUS mereka, seperti awalnya. Sumber konflik yang jadi perselisihan dua kubu ini, dipicu permohonan pembayaran uang purnabakti dari pegawai pada dua-tiga bulan ini, setelah merasa itu jadi haknya.
Menyandarkan pada satu surat keputusan yayasan, penuturan beberapa pegawai Unsil kepada Tasikplus, keyakinan mereka dengan status yang kini lepas dari yayasan, berhak atas uang purnabakti. Pegangan mereka tunjangan tersebut bersumber dari tabungan mereka yang dipotong dari gaji bulanan saat berstatus pegawai YUS, ditambah tambahan tunjangan sesuai satu keputusan YUS yang didasarkan masa kerja sehingga terdiri beberapa kompensasi besaran.
Bagi mereka yang bermasa kerja lebih 24 tahun misal, bisa menerima dana purnabakti di atas Rp 220 juta. Namun, yang dirasa kini tak mudah itu didapat. Di tengah tuntutan mendesing, yayasan tak serta-merta mengabulkan pencairan tunjangan purnabakti, dengan klaim alasan yang diakuinya kuat juga.
Klimaks perdebatan karyawan-dosen Unsil berjumlah lebih 300 orang ini, mengukuhkan tim untuk penyelesaian perselisihan ini dengan membentuk Tim 7, tim perwakilan pegawai yang ditugaskan melobi hingga menyelesaikan tuntutan pembayaran uang purnabakti kepada YUS. Ketua tim ini dipercayakan kepada Ir Dedi Darusman MSc, dosen di Fakultas Pertanian Unsil.
Terlalu emosional
Saat ditanya, Dedi Darusman membenarkan, dirinya bersama tim tengah memperjuangkan tuntutan tersebut. "Kita sudah menebar surat berisi pernyataan jajaran pegawai. Hingga sementara ini lebih 90% pegawai di kampus Unsil menuntut pembayaran dana purnabakti," ujarnya.
Pegawai meyakini tunjangan tersebut haknya yang harus diterima dalam posisi saat ini. Itu pun sebagaimana diatur dalam Skep YUS No.147/YUS/04/2013, yayasan wajib membayarkan tunjangan purnabakti manakala memasuki masa pensiun, ada penyederhanaan organisasi, meninggal/sakit berkepanjangan yang tak bisa melanjutkan kerja. Yang digarisbawahi para pegawai menuntut tunjangan ini, dalil penyederhanaan organisasi YUS yang kini sudah melepas mereka.
Puncak sengkarut, masih cerita Dedi, dari komunikasi-komunikasi menuntut uang ini, pada Jumat dua pekan lalu berlangsung pertemuan tim dengan unsur pengurus YUS. Ujungnya YUS tetap di pendiriannya, tak bisa asal kabulkan tuntutan. Dengan argumen-argumen yang dipegangnya, yayasan pilihannya menyarankan perwakilan pegawai menghadirkan pakar hukum.
Dari pihak YUS pun akan menghadirkan kuasa hukum, untuk membahas layak-tidaknya dana purnabakti diberikan, atau sama-sama menempatkan ahli hukum untuk mengurai penyelesaian dengan perspektif hukum yang bisa melegalkan tindakan diambil.
"Ketika pengurus YUS meminta pakar hukum perwakilan kita untuk meyakinkan argumen, dan akan dilayani kuasa hukum yang dipegang YUS, sementara ini kita anggap pernyataan itu terlalu emosional. Akhirnya kita pilih sementara ini cooling down, kemudian melakukan konsolidasi-konsolidasi dengan pimpinan kampus, serta kalangan pegawai," sebut Dedi.
Dianggap ada mispersepsi
Ketua II dan anggota pengawas Yayasan Universitas Siliwangi, Drs H Dudung Suryana MPd dan Budi Wahyu Wahyu SE MP, saat dihubungi terpisah membenarkan ada suasana disaharmoni pegawai Unsil dengan yayasannya. Namun, hal itu pendapat keduanya, wajar saja. "Ini dinamika yang terjadi di tengah masa transisi Unsil dari PTS ke PTN. Wajar saja itu," ucap H Dudung.
Diegaskan H Dudung, dengan alasan-alasan yang diusung pegawai sampai sekarang, YUS akan tetap pada pendiriannya, tidak mengabulkan permohonan tunjangan purnabakti. Yang diyakini H Dudung, ada mispersepsi, ada salah pemahaman atas aturan pembayaran purnabakti dari para pegawai ini terhadap YUS. Kemudian, sebut H Dudung dan Budi, tak cukup dasar yayasan dengan Skep YUS 147/2013 untuk mengeluarkan dana purnabakti pada pegawai Unsil di kondisi ini.
Tiga klausal di Skep itu hingga YUS wajib mengeluarkan tunjangan purnabakti, bahas Dudung, manakala, seorang pegawai memasuki masa pensiun, sakit permanen tak bisa melanjutkan kerja/mengundurkan diri, dan ada penyederhanaan organisasi. Yang diaksud penyederhanaan organisasi, misal di satu unit kerja jurusan satu fakultas berjumlah mahasiswa sedikit dan harus menonaktifkan dosen/karyawan. Nah, untuk kondisi seperti dosen/karyawan dimaksud berhak atas dana purnabakti.
"Yang terjadi hari ini, justru para pegawai di kampus Unsil PTN itu bekerja biasa, bekerja berlanjut, setelah dilimpahkan yayasan ke kampus PTN Unsil. Saat mereka memasuki purnabakti nanti, baru berhak atas tunjangan purnbakti," beber H Dudung dan Budi.
Adapun di soal pihaknya meminta menghadirkan pakar hukum untuk membedah aturan yang dipegang YUS, ungkap H Dudung dan Budi, itu datang dari kebijakan ketua dewan pembina YUS di satu pertemuan sebelum persoalan ini berlanjut ke Pengadilan. "Pakar hukum perwakilan pegawai akan dibayar YUS. Dalil-dalil keputusan pakar hukum kedua belah pihak ini seperti apa pendapatnya? untuk kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan YUS nanti," pungkas mereka

No comments:

Post a Comment