SOROT KAMPUS
PEGAWAI UNSIL BERSELISIH DENGAN YAYASAN
Di perjalanan delapan bulan pascaperubahan status Unsil menjadi
PTN (perguruan tinggi negeri), tak ayal persoalan menyembul. Terpaut pelik alot
berkesudahan. Bukan di aspek ketidaksiapan kampus beradaptasi, menjalankan
penyelenggaraan kinerja PTN.
Melainkan, terjadi suasana disharmoni kini hubungan pegawai
(dosen, karyawan) Unsil dengan lembaga yang semula menaungi kampus beserta
mereka (pegawai), Yayasan Universitas Siliwangi (YUS). Berkali-kali lobi,
sampai pertemuan digelar antara perwakilan pegawai dengan pengurus YUS, sampai
sekarang belum membuahkan kesepahaman.
Pasca-Unsil PTN, jajaran dosen dan karyawan ini berstatus
pegawai kampus Unsil yang dikukuhkan SK Rektor Unsil, Pof H Rudi Priyadi, atas
nama menteri Pendidikan. Bukan lagi pegawai YUS mereka, seperti awalnya. Sumber
konflik yang jadi perselisihan dua kubu ini, dipicu permohonan pembayaran uang
purnabakti dari pegawai pada dua-tiga bulan ini, setelah merasa itu jadi
haknya.
Menyandarkan pada satu surat keputusan yayasan, penuturan beberapa
pegawai Unsil kepada Tasikplus, keyakinan mereka dengan status yang kini lepas
dari yayasan, berhak atas uang purnabakti. Pegangan mereka tunjangan tersebut
bersumber dari tabungan mereka yang dipotong dari gaji bulanan saat berstatus
pegawai YUS, ditambah tambahan tunjangan sesuai satu keputusan YUS yang
didasarkan masa kerja sehingga terdiri beberapa kompensasi besaran.
Bagi mereka yang bermasa kerja lebih 24 tahun misal, bisa
menerima dana purnabakti di atas Rp 220 juta. Namun, yang dirasa kini tak mudah
itu didapat. Di tengah tuntutan mendesing, yayasan tak serta-merta mengabulkan
pencairan tunjangan purnabakti, dengan klaim alasan yang diakuinya kuat juga.
Klimaks perdebatan karyawan-dosen Unsil berjumlah lebih 300
orang ini, mengukuhkan tim untuk penyelesaian perselisihan ini dengan membentuk
Tim 7, tim perwakilan pegawai yang ditugaskan melobi hingga menyelesaikan
tuntutan pembayaran uang purnabakti kepada YUS. Ketua tim ini dipercayakan
kepada Ir Dedi Darusman MSc, dosen di Fakultas Pertanian Unsil.
Terlalu emosional
Saat ditanya, Dedi Darusman membenarkan, dirinya bersama tim
tengah memperjuangkan tuntutan tersebut. "Kita sudah menebar surat berisi
pernyataan jajaran pegawai. Hingga sementara ini lebih 90% pegawai di kampus
Unsil menuntut pembayaran dana purnabakti," ujarnya.
Pegawai meyakini tunjangan tersebut haknya yang harus diterima
dalam posisi saat ini. Itu pun sebagaimana diatur dalam Skep YUS
No.147/YUS/04/2013, yayasan wajib membayarkan tunjangan purnabakti manakala
memasuki masa pensiun, ada penyederhanaan organisasi, meninggal/sakit
berkepanjangan yang tak bisa melanjutkan kerja. Yang digarisbawahi para pegawai
menuntut tunjangan ini, dalil penyederhanaan organisasi YUS yang kini sudah
melepas mereka.
Puncak sengkarut, masih cerita Dedi, dari komunikasi-komunikasi
menuntut uang ini, pada Jumat dua pekan lalu berlangsung pertemuan tim dengan
unsur pengurus YUS. Ujungnya YUS tetap di pendiriannya, tak bisa asal kabulkan
tuntutan. Dengan argumen-argumen yang dipegangnya, yayasan pilihannya
menyarankan perwakilan pegawai menghadirkan pakar hukum.
Dari pihak YUS pun akan menghadirkan kuasa hukum, untuk membahas
layak-tidaknya dana purnabakti diberikan, atau sama-sama menempatkan ahli hukum
untuk mengurai penyelesaian dengan perspektif hukum yang bisa melegalkan tindakan
diambil.
"Ketika pengurus YUS meminta pakar hukum perwakilan kita
untuk meyakinkan argumen, dan akan dilayani kuasa hukum yang dipegang YUS,
sementara ini kita anggap pernyataan itu terlalu emosional. Akhirnya kita pilih
sementara ini cooling down, kemudian melakukan konsolidasi-konsolidasi dengan
pimpinan kampus, serta kalangan pegawai," sebut Dedi.
Dianggap ada mispersepsi
Ketua II dan anggota pengawas Yayasan Universitas Siliwangi, Drs
H Dudung Suryana MPd dan Budi Wahyu Wahyu SE MP, saat dihubungi terpisah
membenarkan ada suasana disaharmoni pegawai Unsil dengan yayasannya. Namun, hal
itu pendapat keduanya, wajar saja. "Ini dinamika yang terjadi di tengah
masa transisi Unsil dari PTS ke PTN. Wajar saja itu," ucap H Dudung.
Diegaskan H Dudung, dengan alasan-alasan yang diusung pegawai
sampai sekarang, YUS akan tetap pada pendiriannya, tidak mengabulkan permohonan
tunjangan purnabakti. Yang diyakini H Dudung, ada mispersepsi, ada salah
pemahaman atas aturan pembayaran purnabakti dari para pegawai ini terhadap YUS.
Kemudian, sebut H Dudung dan Budi, tak cukup dasar yayasan dengan Skep YUS
147/2013 untuk mengeluarkan dana purnabakti pada pegawai Unsil di kondisi ini.
Tiga klausal di Skep itu hingga YUS wajib mengeluarkan tunjangan
purnabakti, bahas Dudung, manakala, seorang pegawai memasuki masa pensiun,
sakit permanen tak bisa melanjutkan kerja/mengundurkan diri, dan ada
penyederhanaan organisasi. Yang diaksud penyederhanaan organisasi, misal di
satu unit kerja jurusan satu fakultas berjumlah mahasiswa sedikit dan harus
menonaktifkan dosen/karyawan. Nah, untuk kondisi seperti dosen/karyawan
dimaksud berhak atas dana purnabakti.
"Yang terjadi hari ini, justru para pegawai di kampus Unsil
PTN itu bekerja biasa, bekerja berlanjut, setelah dilimpahkan yayasan ke kampus
PTN Unsil. Saat mereka memasuki purnabakti nanti, baru berhak atas tunjangan
purnbakti," beber H Dudung dan Budi.
Adapun di soal pihaknya meminta menghadirkan pakar hukum untuk
membedah aturan yang dipegang YUS, ungkap H Dudung dan Budi, itu datang dari
kebijakan ketua dewan pembina YUS di satu pertemuan sebelum persoalan ini
berlanjut ke Pengadilan. "Pakar hukum perwakilan pegawai akan dibayar YUS.
Dalil-dalil keputusan pakar hukum kedua belah pihak ini seperti apa
pendapatnya? untuk kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan YUS
nanti," pungkas mereka
No comments:
Post a Comment