Oleh : Tumpal Beckham Ilmu Politik 2017 Sumber Foto: GemercikMedia |
Kampusku baru saja kedatangan salah satu lembaga pemerintahan, seperti biasa polemik pasti terjadi. Mahasiswa-mahasiswa mulai mencoba mengkritisi, baik itu yang jarang ngampus, maupun yang rajin-rajin. Sebelumnya, kampusku dipilih sebagai tempat penandatanganan MOU antar lembaga pemerintah, dan juga salah satunya sebagai rangkaian acara ulang tahun salah satu lembaga pemerintah tersebut. Kembali lagi, polemik yang biasanya muncul pasti adalah “kampanye” salah satu pasangan calon presiden, apalagi sekarang sedang panas-panasnya akan pemilu. Waktu demi waktu berlalu, sebelum penandatanganan MOU, dilaksanakan terlebih dahulu seminar, hasilnya sama saja seperti lembaga pemerintah sebelumnya yang pernah datang ke kampusku, laporan hasil kerja. Yang tak lebih tak kurang, dapat dipastikan membawa nama salah satu pasangan calon yang sudah memerintah selama hampir satu periode. Tak jarang, yang dipaparkan hanyalah kelebihan, bahkan sama sekali seperti tanpa kekurangan.
Memang strategi meraup suara paling efektif bisa jadi ada di kampus, hampir seluruh lapisan sudah memiliki hak suara. Banyak yang tidak sadar, acara lembaga pemerintahan yang diadakan di kampus sudah pasti memiliki unsur “kampanye” terselubung, bukan secara terang-terangan. Tadi misalkan, salah satu slide pemaparan berisikan dukungan salah satu pasangan calon untuk menambah satu periode lagi, karena dianggap paling amanah dan merakyat. Interpretasiku mengatakan ini adalah “kampanye”, memang bisa jadi bukan kampanye hitam, tapi “kampanye” yang dilakukan secara halus, tujuannya agar peserta tidak merasakan hawa kampanye di dalamnya, tapi pesan kampanye tetap dapat tersampaikan. Hebat.
Namun, bolehkah berkampanye di dalam kampus? Pasal 69 Ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat untuk kegiatan kampanye. Lalu kenapa masih saja ada kampanye di dalam kampus? Lembaga terkait bisa saja menghalalkan segala cara, dengan seminar atau kuliah umum misalnya. Kemudian dengan menyusupi dukungan-dukungan bagi salah satu pasangan calon. Ini yang bisa disebut kampanye dengan cara halus. Kampus sebagai sarana pendidikan mahasiswa mengembangkan pola pikir kritis, seharusnya jauh dari usaha-usaha doktrinasi terselubung. Baik itu yang sifatnya politisasi, maupun ideologi. Dan juga, seharusnya lembaga kampus tidak menggunakan ancaman nilai sebagai alat untuk menakuti mahasiswanya. Jangan jadikan kampusku ladang kampanye politik.
Penyunting: Neli P
No comments:
Post a Comment